OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Keberadaan koperasi yang berubah menjadi pinjaman online (pinjol) mulai marak di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Disebut sebagai pinjol, koperasi ini beroperasi layaknya pinjol. Salah satuya menawarkan pinjaman atau kredit via daring (online).

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo Guncang Wilayah Pangandaran, Terasa hingga Bandung Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman pinjol yang menawarkan bunga tinggi.

Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan koperasi ini beroperasi seperti pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Meski berbadan hukum koperasi, namun ketika menjadi pinjol menjadi pinjol ilegal.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga di Bandung Rusak Akibat Gempa Sukabumi

“Banyak koperasi yang berubah menjadi pinjol, namun mereka jadi pinjol ilegal,” ujar Edi, Sabtu (30/7/2022).

Masih menurut Edi, dalam praktiknya diwarnai hal yang melanggar aturan. Misalnya cara penagihan yang intimidatif dan meretas data pribadi peminjam.

Baca Juga:  Duh! Seorang Remaja di Sukabumi Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal

“Bunga tinggi, kemudian meretas data pribadi sampai melakukan intimidasi,” ungkap Edi.