Edi mengatakan sejauh ini telah menghentikan kegiatan 50 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi HP dan website. Namun terlepas dari itu, Edi mengatakan jika ingin menjadi pinjol yang legal koperasi itu bisa saja menempuh prosedur untuk menjadi pinjol yang legal.
“Kalau mau legal ya harus bisa memenuhi persyaratan. Di antaranya memiliki modal awal Rp 25 miliar. Kalau sanggup, ya silakan,” ucap.
Edi menambahkan banyak rentenir berkedok koperasi yang sebenarnya tak memiliki modal. Mereka justru memanfaatkan pinjaman sebagai modal usahanya.
“Dari beberapa kasus yang kami temukan, mereka itu ada yang memanfaatkan pinjaman KUR. Kan KUR itu maksimal Rp 500 juta, setelah itu oleh mereka dimanfaatkan untuk modal kredit lagi,” jelas Edi.
Pinjaman dengan bunga rendah dari KUR mereka ‘jual lagi’ dengan bunga yang jauh lebih besar. “Bisa sampai 30 persen bunga yang mereka berlakukan, padahal dia sendiri pinjam dengan bunga yang jauh lebih rendah,” kata Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan digitalisasi kredit sudah menjadi bagian dari perkembangan zaman. Sehingga dia pun mendorong agar bank perkreditan rakyat (BPR) baik swasta maupun milik Pemda agar menyediakan kredit online dengan menempuh prosedur. (red)
sumber: Detik.com