“Namun panggilan tersebut diindahkannya, sehingga kami melakukan penangkapan terhafap tersangka N di rumah kontrakannya,” kata Ariek.
Sementara tersangka AKP SW yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar.
Ariek mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021.
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum ASN Mabes Polri ɓerinisial N sebesar Rp 310 juta.
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.