JABARNEWS | KARAWANG – Polisi Karawang berhasil menangkap seorang oknum aparat desa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu–sabu di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku berinisial RU alias Rous (48) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada 5 Desember 2024,” ujar Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, Selasa (31/12).
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tim Sanggabuana Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dalam upaya memberantas peredaran narkotika menjelang malam pergantian tahun.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, serta 23,1 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan bungkus siap edar.
“Barang bukti yang disita meliputi 17 bungkus sedotan hitam, sembilan bungkus sedotan putih, dan empat bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu,” jelas IPDA Solikhin.