Oknum Aparat Desa di Karawang Ditangkap Edarkan Sabu Jelang Tahun Baru

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | KARAWANG – Polisi Karawang berhasil menangkap seorang oknum aparat desa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabusabu di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pelaku berinisial RU alias Rous (48) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada 5 Desember 2024,” ujar Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, Selasa (31/12).

Baca Juga:  Pasca Bom Bunuh Diri di Astanaanyar Bandung, Polres Cianjur Perketat Penjagaan

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tim Sanggabuana Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dalam upaya memberantas peredaran narkotika menjelang malam pergantian tahun.

Baca Juga:  Polres Karawang Tangkap 8 Pelaku Kasus Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, serta 23,1 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan bungkus siap edar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Berpamitan, Sebut Idul Adha Tahun Ini Jadi Momen Spesial

“Barang bukti yang disita meliputi 17 bungkus sedotan hitam, sembilan bungkus sedotan putih, dan empat bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu,” jelas IPDA Solikhin.