Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya, Diancam Lima Tahun Penjara

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).

JABARNEWS | TAPANULI – Kasus pelecehan seksual seorang dosen kepada mahasiswanya kembali terjadi. Kali ini, aksi pencabulan tersebut terjadi di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen IAKN Tarutung yang menyodomi mahasiswanya.

Baca Juga:  Fakta Baru Kakek Cabuli Anak Lima Tahun di Tasikmalaya, Pengakuannya Bikin Emosi

“Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara,” kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:  Tanggapan Dedi Mulyadi Terkait Banjir Jabodetabek

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

Baca Juga:  Miris, Ratusan Warga Di Purwakarta Terancam Kehilangan Tempat Tinggal