Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya, Diancam Lima Tahun Penjara

Ilustrasi Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya. (Foto: Internet).

“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Ternyata Anak Kiai Ternama

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Mitigasi Penularan Omicron, Kemenkes Lacak Transmisi Lokal Pelaku Perjalanan Bogor-Jakarta

Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli. (Red)

Baca Juga:  Fakta Baru Kakek Cabul Tasikmalaya, Pernah Jadi Predator Anak di Medan