“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5/2022).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli. (Red)