JABARNEWS │ BEKASI – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan penyidik Kejaksaan. Pria berinisial AR ini diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Akibat ulahnya tersebut, penyidik Kejaksaan pun menetapkan AR sebagai tersangka. Untuk memudahkan penyelidikan, AR pun langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pungli oleh tersangka dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.
Para program tersebut, jumlah pengajuan mencapai 5.800 bidang tanah. Setiap pengajuan ditarif sebesar Rp 150 ribu.
“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” ujar Barkah dikutip dari Tempo.co.