Menurut Barkah, kasus ini berawal pada Bulan September 2021. Saat itu tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.
Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon. (red)