JABARNEWS │ SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap oknum pejabat Pemerintah Kota Sukabumi, berinisial AS (57), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 137 juta.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa AS diduga menggunakan modus menjanjikan proyek di dinas yang dipimpinnya kepada korbannya dengan imbalan pembayaran uang.
“Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu, asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya,” kata Ari, Rabu (13/12).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa tindakan AS terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada tahun 2022.
Menurut Bagus, AS melakukan penipuan dan penggelapan uang ini saat bertemu dengan korbannya, seorang ASN, di kantor perusahaan di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada 13 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.