JABARNEWS | BLORA – Etana Fany Jatnika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pria yang berprofesi sebagai anggota polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, tersebut diduga telah menyalahgunakan uang negara sebesar Rp3 miliar.
Bahkan, dalam kasus tersebut, Jatnika juga melibatkan istrinya bernama Eka Mariyani yang sama-sama berprofesi sebagai anggota polisi.
Mereka menggunakan uang sebesar itu untuk kepentingan pribadi yakni investasi online PayPal.
Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021, sebanyak Rp 17 miliar. Tetapi kemudian disetorkan sekitar Rp 14 miliar. Artinya ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
“Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar 3 miliar. Dan disitulah ada permainan yang tidak disetorkan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).