Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

Ilustrasi oknum polisi. (foto: ilustrasi)

Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Jatnika.

Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

Baca Juga:  Diskominfo Jabar Luncurkan Empat Aplikasi Besar, Bisa Pantau Potensi Bencana

Alasan Eka meminta tolong suaminya, karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

“Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” kata dia.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop CGV Kota Bandung Hari ini 6 Agustus 2022

“Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara,” imbuh dia.

Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya. Tetapi, setelah diberitahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Wartawan Metro TV