Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hanya Diancam 9 Bulan Penjara

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

“Untuk pelakunya itu berinisial T. Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP,” jelasnya.

Baca Juga:  Pantau Pelaksanaan Tugas, Polres Purwakarta Lakukan Supervisi

Disinggung siapa sosok T, Jules sebut T merupakan anggota Satreskrim Polres Subang. “Baik, jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob,” pungkasnya.

Baca Juga:  Aries Janji Rehab Rumah Mak Enoh Yang Hampir Roboh

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News