Ombudsman Lakukan OTT di SMKN 5 Bandung, Ada Permintaan Uang Sumbangan dan Pramuka

Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

“Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” ucapnya.

Lanjut Dan Satriana, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa Barat siaga satu terhadap pungutan liar.

Baca Juga:  Dinkes Kota Bandung Sebut Imunisasi Bisa Cegah Delapan Penyakit pada Anak, Apa Saja?

“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tancapnya.

Baca Juga:  Begini Langkah PPP Jabar dalam Persiapan Pemilu 2024, Kepercayaan Masyarakat Diharapkan Naik

Berkaitan dengan OTT tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga:  Tak Hanya Imbauan Mudik, FK3I Jabar Juga Minta Pemerintah Ingatkan Masyarakat Soal Protokol Lingkungan

Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).