Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Ono Surono
Dialog Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono bersama para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). (Foto: Istimewa).

“Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5GT atau di bawah 30GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari hari,” jelasnya

Sebab itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja.

Baca Juga:  DPRD Mita Pemkot Bandung Gali Potensi Pendapatan Pajak

Selain nelayan di Eretan Wetan, sebelumnya puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.

Baca Juga:  Tawuran di Sukabumi Tewaskan Pelajar, Desy Ratnasari Tekankan Pentingnya Pendidikan Adab dan Akhlak

Bahkan nelayan yang sudah mengantri sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan dikarenakan adanya kebijakan baru tersebut.

Dalam aplikasi itu, setiap nelayan penerima subsidi harus memiliki email pribadi, barcode, dan foto diri secara online saat membeli solar. Aplikasi baru ini dinilai sangat memberatkan para nelayan, sebab mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu dari lembaga terkait seperti Pertamina, BPH Migas dan Dinas Perikanan.

Baca Juga:  Produksi Ikan Hasil Tangkap Nelayan di Kota Cirebon Capai 2.679,49 Ton, Diperkirakan Terus Bertambah