Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku masuk kedalam pekarangan rumah tersebut dengan cara menggeser pintu gerbang pagar rumah korban yang tidak dikunci.
Kemudian, lanjut Arwin, pelaku mengambil sebuah motor Yamaha Nmax bernomor Polisi T2986-IV milik korban yang diparkirkan dihalaman teras rumah.
“Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci atau upaya paksa lainnya,” ucap Kasat Reskrim.
Ia pun menegaskan, pelaku yang saat ini sudah diamankan tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat.
Arwin menambahkan, bahwa ditangkapnya pelaku curanmor yang bersamaan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024 itu, menjadi sebuah terobosan efektif dalam menangani kasus-kasus kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.