Dia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.
“Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (Red)