Sebagai ouput dari kegiatan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Berita Acara Pengawasan (BAP) dan Surat Pernyataan kesanggupan taat hukum kepada para pelanggar.
Adapun data yang didapatkan dari kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat, terdapat 78 pelanggar dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan 10 jenis kasus pelanggaran diantaranya mendirikan bangunan liar di sempadan jalan, pelanggaran pengelolaan air tanah, pelanggaran TRANTIBUM.
Kemudian pencemaran lingkungan, reklame tidak berizin, pelanggaran pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bangunan liar di sempadan irigasi, penambangan tanpa izin, pelanggaran pajak dan retribusi daerah, dan tidak memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ).
”Sebagai tindaklanjut dari pelanggaran yang telah tercatat, diberikan BAP dan Surat Pernyataan. Satpol PP Jabar akan melanjutkan rangkaian kegiatan Pekan Penegakan Perda berikutnya dengan output surat peringatan ke-1-ke-3 kepada para pelanggar yang tidak mengindahkan BAP dan Surat Pernyataan yang sudah diberikan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News