JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil menyita 312 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi yang digelar pada malam pergantian tahun 2025. Razia ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat di tengah perayaan Tahun Baru.
“Jumlah barang bukti bertambah setelah kami menemukan tambahan 19 botol saat patroli di bundaran STM menjelang Subuh,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, Rabu (1/1/2024).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Usep ini mengungkap sejumlah lokasi penjualan dan penyimpanan miras di kawasan perkotaan Garut. Selain itu, petugas juga mengejar sebuah mobil yang diduga membawa minuman keras.
“Kami kejar kendaraan itu dari Cilawu hingga Jalan Pahlawan dan berhasil menemukan miras beralkohol tinggi, termasuk produk impor,” ungkapnya.
Usep menjelaskan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung dari pimpinan daerah untuk memastikan tidak ada pesta miras yang mencoreng malam pergantian tahun. Razia sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya guna mencegah peredaran miras selama musim libur akhir tahun.