“Kami ingin momentum pergantian tahun berjalan bersih tanpa gangguan dari peredaran miras,” tegasnya.
Seluruh miras yang disita diamankan di markas Satpol PP dan akan dimusnahkan setelah menjadi barang bukti dalam proses hukum. Para pemilik miras juga ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras turut disita.
“Tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan sesuai pelanggaran peraturan daerah tentang larangan penjualan miras,” tambah Usep.
Satpol PP Garut berkomitmen melanjutkan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di masa-masa perayaan besar seperti Tahun Baru. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News