Operasi Tahun Baru: Satpol PP Garut Sita 312 Botol Miras

Miras
Ilustrasi Miras. (Foto: Dok. Jabar/JabarNews).

“Kami ingin momentum pergantian tahun berjalan bersih tanpa gangguan dari peredaran miras,” tegasnya.

Seluruh miras yang disita diamankan di markas Satpol PP dan akan dimusnahkan setelah menjadi barang bukti dalam proses hukum. Para pemilik miras juga ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras turut disita.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-14 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan sesuai pelanggaran peraturan daerah tentang larangan penjualan miras,” tambah Usep.

Baca Juga:  Duh! Terjatuh ke Sumur Sedalam 10 Meter, Seorang Nenek di Rajapolah Tasikmalaya Tewas

Satpol PP Garut berkomitmen melanjutkan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di masa-masa perayaan besar seperti Tahun Baru. (Red)

Baca Juga:  Segel Kantor Desa, Warga Tuntut Kades Pangkalan Mundur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News