Poin pertama, mereka bersedia melakukan deklarasi perdamaian antara organisasi ataupun komunitas yang ada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Dalam pintu berikutnya, mereka bersedia membantu pihak kepolisian dalam memberantas oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi atapun komunitas motor yang meresahkan masyarakat.
Terakhir, mereka juga siap mendukung secara penuh dan siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga ketentraman serta kondusifitas khususnya diwilayah Kabupaten Purwakarta. (Gin)