Sementara itu, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi KH Baden Badrudin, mengatakan adanya kejadian ini bisa dijadikan hikmah yang sangat besar bahwa pembinaan di keluarga sangat penting terutama yang menyangkut masalah keagamaan.
“Artinya ada hak suami dan ada hak istri. Atinya keluarga akan harmonis jika dibina dengan betul, termasuk pembinaan dari bapak ibunya dan keluarga itu sendiri, dan juga dari para kyai dan ulamanya, itu yang kita harapkan,” ucapnya melansir dari sukabumiupdate.com, Kamis (55/2022).
Ia meminta masalah ini tidak melebar kemana-mana dan menyerahkan persoalan ini ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Langkah Kepolisian sudah sangat tepat dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yaitu 5 tahun dan 6 tahun, ini adalah wajar dan keduanya harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya,” jelasnya. (Red)