JABARNEWS | CIANJUR – Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) melaporkan secara tertulis dugaan penyimpangan kewenangan dan atau pidana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
Divisi Hukum Pengurus P2T2 Kabupaten Cianjur, Asep Ruhyat mengatakan, adanya dugaan terjadi penggelapan atas aset negara berupa tanah fasos dan fasum seluas lebih kurang 5 hektar yang terletak di Kampung Cireundeu, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
“Ya! Intinya melaporkan PT. Menara Group ke APH. Karena menyegel SDN sebagai aset negara oleh perusahaan swasta yang gak jelas,” kayanya kepada JabarNews.com, malam.
Asep menjelaskan, terhadap pelaksanaan atas seluruh proses administrasi demi keperluan fasos dan fasum yang secara hukun administrasi sudah menjadi aset tersebut sampai dengan hari ini tidak pernah dilaksanakan oleh pihak terkait dalam hal ini kantor pertanahan Cianjur.
“Perlu kami sampaikan bahwa rencana lokasi tanah fasos dan fasum tersebut ternyata kemudian malah sudah diklaim dan sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama salah satu korporasi dengan dasar penguasaan untuk kepentingan persiapan kawasan hutan,” ujarnya.