Terkait hal tersebut, masih ujar Asep, maka demi menjaga kinerja ASN yang seharusnya sesuai perundangan sehingga aset negara tidak hilang oleh orang yang tidak bertanggung jawab sebab hal itu berpotensi merugikan negara.
“Mohon memeriksa untuk menyelamatkan aset Pemda Cianjur berupa tanah fasos dan fasum,” harap dan tutupnya singkat.
Sementara, tanah eks HGU No. 10/Padasuka a/n PT. Cikencreng (Perkebunan Cisadea-Cigombong), tertulis dalam surat keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor : 1/Kep-32.14/III/2016, perihal penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi objek landreform tanggal 18 Maret 2016. (Mul)