Pabrik Mie Formalin di Margaasih Bandung Sehari Bisa Produksi 2 Ton

Polisi saat memperlihatkan mie formalin buatan pabrik di Maragaasih, Kabupaten Bandung. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 135 Juncto 76 Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (Red)

Baca Juga:  Cadangan Beras di Garut Capai 462 Ton, Siap Disalurkan Jika Terjadi Rawan Pangan