JABARNEWS | BANDUNG – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menggungkap kasus produksi mie formalin di wilayah Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik tersebut telah berjalan selama 4 tahun. Dimana masyarakat setempat tidak ada yang tahu, kalau pabrik ini memproduksi mie yang mengandung formalin.
“Hari ini kami ungkap karena pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat yang tahu,” kata Kusworo kepada media dilokasi pabrik mie formalin. Rabu, 29 Juni 2022.
Kusworo menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, didapat info bahwa tersangka memproduksi mie menggunakan tepung terigu dan kanji.
“Setelah jadi, mie ini direbus menggunakan formalin, sehingga bisa lebih awet sampai 4-5 bulan,” ujarnya.