Pabrik Mie Formalin di Margaasih, Kabupaten Bandung Digrebek Satnarkoba Polresta Bandung

Polresta Bandung saat memeriksa gudang penjual mie ber formalin

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilanggar Pasal 135 JO 76 Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.