Pabrik Mie Formalin di Margaasih, Kabupaten Bandung Digrebek Satnarkoba Polresta Bandung Penulis Ipan - Rabu, 29 Juni 2022 - 14:59:22 Polresta Bandung saat memeriksa gudang penjual mie ber formalin Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilanggar Pasal 135 JO 76 Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.