Selain itu, Iskandar juga menyampaikan, untuk capaian pendapatan pajak di Kota Bandung tertinggi berasal dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di tahun 2021 saja pendapatannya bisa berada di atas tahun-tahun sebelumnya, mencapai Rp543,9 miliar.
Lalu, kedua terbesar ada pada pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp509 miliar. Kemudian ketiga tertinggi berasal dari pajak restoran, realisasinya mencapai Rp208,6 miliar.
“Lalu ada pajak penerangan jalan yang mencapai Rp192,2 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai Rp163,9 miliar di tahun 2021,” rincinya.
Setelah itu baru menyusul pajak-pajak lainnya, seperti pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan. Meski telah merangkak naik, tapi Iskandar mengakui jika masih ada kendala pada prosesnya karena regulasi relaksasi pada komersil.
“Beberapa relaksasi juga mengurangi pendapatan pajak. Untuk yang PBB pengurangannya bisa sampai ratusan miliar. Lalu, di akhir tahun juga ada pengurangan 15 persen untuk yang komersil. Ya, saat pandemi ini kan kita juga tidak boleh terlalu memberatkan masyarakat ya,” tuturnya.