Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai 27,85 Triliun

Usaha Digital
Ilustrasi usaha ekonomi digital. (Foto: dok. Kemkominfo).

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12
triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Baca Juga:  Peluang Bagi Disabilitas, Loker Operator Produksi PT Gilco Manufacturing Indonesia, Lihat Syaratnya Disini

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bekali Ribuan Siswa dengan Wawasan Kebangsaan

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (Red)

Baca Juga:  Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News