Paman Cabuli Keponakan di Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang paman yang tega mencabuli keponakannya selama enam tahun di Kabupaten Bandung terancam hukum penjara selama lima tahun. Hal ini dikatakan langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga:  Pelaku Begal Payudara di Tasikmalaya Ternyata Seorang Remaja di Bawah Umur

Kusoworo mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, aksi cabul pelaku sejak korban masih berusia 16 tahun hingga kini 21 tahun.

Baca Juga:  Jadi Pilar Moral Masyarakat, Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Kebudayaan harus Dilestarikan

Lanjutnya kepada korban, pelaku selalu mengiming-imingi uang antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

“Saat ini korban berusia 21 tahun, namun awal pencabulan dilakukan ketika korban berusia 16 tahun,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:  Hari Ketiga Operasi Patuh Lodaya 2022, 176 Pelanggaran Ditemukan Polresta Bandung

Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban bila menolak melakukan hubungan badan. Ancaman pelaku yakni akan menyebarkan foto dan video asusilanya itu ke media sosial.