Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap pria berinisial L (40) asal Kecamatan Cicurung, Kabupaten Sukabumi yang nekat menodai keponakannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.

Baca Juga:  BMI Cianjur Saluran Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Agrabinta

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolsek Cicurug Kompol Parlan. Ia menerangkan, aksi bejat L sudah dilakukannya sejak Januari 2022 lalu.

Lanjutnya, pelaku sudah menodai keponakannya sebanyak 4 kali.

Baca Juga:  Video: Perahu Nelayan di Sukabumi Terbakar di Perairan Agrabinta, Berawal saat Masak Air

“Dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung dari Januari hingga sekarang,” katanya, Kamis (21/4/2022).

Parlan menerangkan, pelaku yang tinggal bersama orang tua korban ini sehari-hari sering bermain dengan korban. Hingga akhirnya perbuatan bejatnya itu dilakukan terhadap korban ketika keadaan rumah sedang sepi.

Baca Juga:  Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah di Mangunjaya Sukabumi Hangus Terbakar