Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Parlan. (Red)

Baca Juga:  Plt. Bupati Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Subang