Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara Penulis Faqih Rohman Syafei - Kamis, 21 April 2022 - 20:57:50 Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com) “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Parlan. (Red) Baca Juga: Plt. Bupati Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Subang