Seluruh OPD Kota Bandung Kini Bisa Akses Data Kependudukan

Guna memangkas jalur birokrasi yang panjang, mulai Senin, 20 Juni 2022, seluruh atau OPD di Kota Bandung dapat mengakses langsung pemanfaatan data kependudukan.

JABARNEWS | BANDUNG – 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia, mulai Senin Juni 2022 telah 100% kini dapat mengakses dan pemanfaatan data kependudukan.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan, dimana  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung dapat melakukan kerjasama terhadap seluruh OPD dan  para lembaga pengguna.

Adapun tujuan kerja sama ini untuk memudahkan pelayanan publik di setiap unit OPD Kota Bandung dan memangkas jalur birokrasi.

Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar seluruh OPD mampu memaksimalkan fasilitas tersebut.

“Mohon segera digunakan akses ini. Terutama bagi pihak-pihak yang rutin melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit dan dinas sosial,” kata Yana.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bakal Bentuk Gugus Tugas untuk Cari Solusi Penghapusan Tenaga Honorer

Namun dia mengingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.

“Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan, kegunaan yang bisa masyarakat rasakan dari kerja sama ini adalah birokrasi yang semakin mudah dan pendek. Sebab, seluruh OPD sudah bisa mengakses data kependudukan secara langsung.

“Data yang ada sudah jelas dan sangat rinci. Bisa sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil dulu untuk mengurus kebutuhannya. Birokrasi yang panjang sudah terpangkas melalui kerja sama ini,” jelas Tatang.

Baca Juga:  Bolos Sekolah, Pelajar di Serdang Bedagai Terjaring Satpol-PP

Untuk mencegah kebocoran data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.

“Evaluasi rutin yang dilakukan sudah bisa real time terlihat perkembangannya dari dahsboard. Kalau secara formal, sebulan sekali kita melakukan kunjungan untuk melihat sejauh mana data ini digunakan para lembaga,” paparnya.

Tak hanya itu, para lembaga pengguna juga wajib melaporkan data yang sudah mereka gunakan. Meski OPD sudah diberi hak akses, bukan berarti boleh menggunakan data itu di luar kewenangannya.

“Data itu sangat personalty. Maka dari itu, masing-masing dinas harus punya operator pengelola data. Para operator ini kita bina dan berkoordinasi terus menerus dalam memanfaatkan data juga evaluasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Segera Terbitkan Rekomendasi Dukungan Kota Bandung, Tuan Rumah Multievent Porprov ke-XV 2026

Dalam kesempatan ini hadir pula Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhmad Sudirman Tavipiyono.

Tavip menuturkan, Kota Bandung selalu menjadi contoh terdepan untuk wilayah-wilayah se-Indonesia.

“Bandung kota pertama yang sudah terintegrasi 100 persen. Salah satu tujuan dari peraturan ini agar ke depannya kita bisa paperless,” tutur Tavip.

“Masyarakat juga bisa rasakan manfaatnya langsung. Misal, bagi yang baru menikah, di samping mendapatkan buku nikah, mereka juga mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang sudah terupdate,” tambahnya.**