JABARNEWS | BANDUNG – Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna memastikan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang akan digelar besok, Selasa (5/4/2022).
“Bahar dihadirkan ke persidangan, tetap (digelar) di PN Bandung,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith menolak mengikuti sidang yang digelar secara daring. Habib Bahar pun meminta agar dilakukan sidang offline dan disetujui majelis hakim.
Majelis hakim membuka opsi jika sidang Bahar Smith berpotensi digelar di tempat lain karena kerap dihadiri oleh massa pendukungnya.
Adapun sidang tersebut bakal mulai digelar pada Selasa (5/4) pagi. Rencananya agenda sidang akan digelar tersebut yakni pembacaan dakwaan.