Melansir dari suarajabar.com, Habib Bahar Smith diputuskan oleh hakim bisa menghadiri sidang kasusnya secara langsung. Sebelumnya Bahar menolak keluar ruang tahanan karena tidak ingin mengikuti sidang secara daring.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu semula direncanakan digelar pada Selasa (29/3). Namun karena aksi menolak keluar ruang tahanan itu, sidang Bahar ditunda hingga pekan selanjutnya.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Bahar diduga menyampaikan berita bohong atau informasi hoaks ketika mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Red)