JABARNEWS | CIANJUR – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, dari 77 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Cianjur, satu desa di antaranya terancam batal mengelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerjasama, DPMD Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto mengatakan, desa yang terancam ditunda pemilihannya Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta.
Menurut Dendy, karena panitia mengundurkan diri, sehingga pelaksanaan akan dimundurkan ke Pilkades serentak tahun 2024.
“Pilkades di Desa Wanasari terancam ditunda karena panitia mengundurkan diri termasuk lima bakal calon kepala desa yang lolos verifikasi menolak untuk mengikuti tes tertulis dan dua orang dua bakal calon tidak terakomodasi karena dianggap tidak lolos verifikasi,” kata Dendy di Cianjur, Senin (20/6/2022).
Bahkan pihaknya bersama panitia kabupaten memberikan solusi untuk dilakukan tes tertulis seperti desa lainnya yang diikuti lebih dari lima orang bakal calon.