Panji Gumilang Didakwa Alihkan Kekayaan Yayasan untuk Bayar Utang Pribadi, Terungkap 82 Rekening!

Panji Gumilang
Panji Gumilang. (Foto: Media Indonesia).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun sekaligus Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), diduga mengalihkan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang yang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Panji Gumilang didakwa memindahkan kekayaan yayasan ke rekening pribadinya dalam periode 15 Desember 2014 hingga Mei 2023,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Rabu di PN Indramayu

Eko menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan dana yayasan untuk membayar cicilan utang kepada salah satu bank swasta. Selain itu, sebagian dana dialihkan untuk pembelian aset berupa tanah dan properti yang didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, serta sejumlah pengurus yayasan.

Baca Juga:  Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun ke Status Penyidikan

“Beberapa aset yang dibeli menggunakan dana yayasan terdaftar atas nama pribadi terdakwa dan orang-orang terdekatnya,” tambahnya.

JPU juga menemukan bahwa dana yang dialihkan terdakwa berasal dari berbagai sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan YPI. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa tercatat mengelola aliran dana melalui 82 rekening bank dan deposito atas namanya.

Baca Juga:  Terlibat Tawuran dan Pembacokan, Tiga Pelajar di Bogor Resmi Kenakan Baju Tahanan