Dalam persidangan perdana, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan pasal kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tindakan terdakwa dinilai sebagai penyalahgunaan dana yayasan untuk transaksi tidak sah.
“Berdasarkan berkas perkara, kami menemukan adanya pencampuran dana yang tidak sah dilakukan oleh terdakwa,” jelas Eko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News