JABARNEWS │ BANDUNG – Panji Gumilang, yang sebelumnya terjerat dalam kasus penodaan agama, telah menandatangani sebuah perjanjian pertobatan yang berisi empat poin penting.
Perjanjian pertobatan ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Salah satu pelapor dalam kasus ini, Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani, juga hadir dalam proses penyampaian perjanjian Panji Gumilang tersebut.
Keempat poin penting dalam perjanjian pertobatan Panji Gumilang telah diungkapkan oleh Ruslan Abdul Gani:
- Menghentikan Pengembangan Ajaran Agama yang Bertentangan dengan Islam
Poin pertama dalam perjanjian menyatakan bahwa Panji Gumilang tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang diyakini oleh umat Islam di Indonesia.