- Permintaan Maaf kepada Umat Islam dan Masyarakat Indonesia
Poin kedua memuat komitmen Panji Gumilang untuk menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi akibat perbuatannya.
- Pembinaan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI
Poin ketiga menegaskan bahwa Panji Gumilang, baik secara pribadi maupun lembaganya, Ponpes Al Zaytun, bersedia untuk mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.
- Mencabut Perbuatan Melawan Hukum terhadap Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas
Poin terakhir dalam perjanjian menyatakan bahwa Panji Gumilang bersedia untuk mencabut perbuatan melawan hukum yang pernah dilakukannya terhadap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas.
Meskipun Forum Ulama Tasikmalaya telah menerima foto surat perjanjian pertobatan dari Panji Gumilang, mereka masih menunggu salinan surat resmi dari MUI. Surat resmi ini akan digunakan sebagai dasar untuk mencabut laporan dugaan penistaan agama yang telah mereka layangkan beberapa waktu lalu.
Ruslan Abdul Gani menyatakan bahwa meskipun proses pertobatan Panji Gumilang telah dimulai, masalah hukum masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Dengan perjanjian ini, terlihat bahwa langkah pertobatan telah diambil sebagai langkah awal menuju rekonsiliasi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News