“Hasil klarifikasi ke Dapenma Pamsi dan hasil audensi dengan sejumlah pensiunan pegawai PDAM sudah kami laporkan kepada pimpinan dewan. Kedepan, langkah-langkah apa yang akan diambil oleh DPRD kita serahkan kepada pimpinan dewan,” ucapnya.
Selain itu, Said juga menyatakan, terdapat tunggakan iuran BPJS Kesehatan karyawan PDAM Purwakarta yang belum dibayarkan selama 4 bulan.
Namun, lanjut Said, tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, menurut Bendahara PDAM Purwakarta, Edi Budiawan per hari ini, Senin 20 Desember 2021 telah diselesaikan oleh manajemen PDAM Purwakarta.
“Yang BPJS Kesehatan sudah kita selesaikan yah. Sekarang sudah aktif lagi,” tandasnya. (Red)