“Kendala yang bersifat teknis administrasi seperti salah penulisan, salah hitung saat rekap, kami merekomendasikan untuk langsung diselesaikan,” kata pria yang merangkap sebagaI Koordiv Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal senada juga disampaikan Komisioner Panwaslu kecamatan Sukatani, Kang Iwan,
Dirinya memastikan seluruh jajaran Panwaslu Sukatani baik dari Pengawas TPS hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah melakukan Pengawasan sesuai dengan aturan.
“Tugas pengawas pemilu itu sangat berat terutama Pengawas TPS. Pengawas TPS harus serba tahu aturan main dan teknik pemungutan dan penghitungan suara bahkan harus lebih tahu dari KPPS. Karena Pengawas TPS sering dijadikan tumpuan memutuskan suatu hal yang dianggap membingungkan dalam proses pungut hitung. Oleh karena itu kami sering sekali mengingatkan Pengawas TPS harus benar-benar fokus dalam mengawasi jalannya pungut hutung di TPS hingga akhir dalam perekapan,” kata Iwan yang menjabat sebagai Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2Hm).
“Bahkan jika pengawas TPS ada gangguan atau ada keperluan sehingga harus meninggalkan TPS, kami ingatka untuk segera koordinasi dan komunikasi dengan PKDnya agar tidak ada kekosongan saat mengawasi kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tambahnya.
“Dengan demikian selama pengawasan pemungutan dan penghitungan suara panwaslu kecamatan tidak mendapatkan kendala yang berarti dan juga permasalahan yang sulit hingga kotak suara kembali ke gudang PPK,” pungkasnya.