Selama tahapan kampanye, lebih lanjut ia menyampaikan jajaran Panwascam Cugenang hingga Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) selalu melakukan patroli pengawasan di wilayahnya.
“Hasilnya masih ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dilakukan peserta pemilu,” bilang Nur.
Hal sama paparakan Nur, dugaan pelanggaran itu memang masih terjadi. Tapi beberapa diantaranya bisa lakukan pencegahan. Seperti pernah mencegah pemasangan alat peraga kampanye dari salah satu peserta pemilu di areal dalam masjid di Desa Benjot, dan ada juga pencegahan pelibatan anak-anak dalam kampanye.
Soal maraknya pemasangan APK, pihaknya mengakui telah menemukan dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut lantaran alat peraga kampanye baik berupa baliho, spanduk maupun pamlet dipasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, Muhammad Nur menegaskan keputusan KPU Kabupaten Cianjur nomor 585 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Cianjur itu sebenarnya sudah cukup jelas.