Panwascam di Kota Bandung Bisa Tangani Sengketa Antar Peserta Pemilu, Ini Penjelasannya

Bawaslu Kota Bandung
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di salah satu hoteh di Kota Bandung, Senin (20/3/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

“Panwascam boleh menyelesaikan atau menangani sengketa antar peserta pemilu itu setelah ada pleno dari Bawaslu Kota Bandung,” jelasnya.

“Ini inti poin dari Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 ini yang kami sosialisasikan khususnya untuk peserta pemilu, pemantau pemilu, ormas, okp, dan organisasi kemahasiswaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Diskuk Jabar dan Ninja Xpress Berkomitmen Wujudkan UMKM yang Kuat dan Maju

Bahkan, lanjut Wawan, Bawaslu Kota Bandung telah memfokuskan untuk membina dan memberikan pengarahan kepada Panwascam, seperti simulasi-simulasi bagaimana menangani sengketa antar peserta pemilu ini.

Baca Juga:  Sampah di Kota Bogor Menumpuk Usai Libur Lebaran, Selama Seminggu Capai 4 Ton

“Jadi Insya Allah di Pemilu 2024 ini Panwascan se-Kota Bandung Insya Allah bisa menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu bila itu terjadi,” tandasnya.

Baca Juga:  Belasungkawa Atas Kepergian Eril, Ridwan Kamil Didatangi Chairul Tanjung, Dipo Alam, dan Sutiyoso

Sekadar informasi, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu ini mengundang partai politik, pemantau pemilu, organisasi kemahasiswaan, ormas OKP, dan sebagaian kecil pemilih pemula. (Red)