“Panwascam boleh menyelesaikan atau menangani sengketa antar peserta pemilu itu setelah ada pleno dari Bawaslu Kota Bandung,” jelasnya.
“Ini inti poin dari Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 ini yang kami sosialisasikan khususnya untuk peserta pemilu, pemantau pemilu, ormas, okp, dan organisasi kemahasiswaan,” tambahnya.
Bahkan, lanjut Wawan, Bawaslu Kota Bandung telah memfokuskan untuk membina dan memberikan pengarahan kepada Panwascam, seperti simulasi-simulasi bagaimana menangani sengketa antar peserta pemilu ini.
“Jadi Insya Allah di Pemilu 2024 ini Panwascan se-Kota Bandung Insya Allah bisa menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu bila itu terjadi,” tandasnya.
Sekadar informasi, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu ini mengundang partai politik, pemantau pemilu, organisasi kemahasiswaan, ormas OKP, dan sebagaian kecil pemilih pemula. (Red)