Dalam Pres Rilis tersebut, Ketua Panwascam Pagaden, Edi Sopian, S.Pd., menyampaikan bahwa Panwascam Pagaden telah bersiap untuk mengawasi masa tenang Pemilu.
Selama masa ini, kata Edi, tidak ada kegiatan kampanye yang diizinkan oleh peserta pemilu atau tim pemenangan, termasuk pemasangan alat peraga kampanye.
Edi juga menjelaskan bahwa pada hari pertama masa tenang, Panwascam Pagaden telah menertibkan semua alat peraga kampanye yang masih terpasang di jalur Provinsi.
Kemudian, pada hari berikutnya, Panwascam Pagaden menugaskan seluruh Panitia Pengawas Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk menertibkan alat peraga kampanye dan materi kampanye yang masih terpasang di seluruh wilayah Desa di Kecamatan Pagaden.
Edi berharap bahwa saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Pebruari mendatang, tidak akan ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News