Manao menyampaikan jadwal kampanye Pemilu 2024, dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
“Intinya pengawasan jadwal kampanye di wilayah Kecamatan Cikadu aman dan lancar sesuai harapan semua pihak,” bilangnya.
Terakhir, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu menambahkan dalam Pasal 22 PKPU nomor 15 tahun 2023 disebutkan materi kampanye Pemilu 2024 meliputi visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lalu Partai Politik (Parpol) untuk peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
“Nah! Dan, yang terakhir bersangkut untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News