JABARNEWS | CIANJUR – Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan suatu unsur penting yang sangat perlu diawasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Cilaku Kabupaten Cianjur Ahmad Ropiudin kepada Wartawan di Sekertariat Panwaslu Cilaku, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023).
“Ketersediaan dan kelengkapan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dapat mempengaruhi,” katanya.
Masih ujarnya, jalannya Pemilu kekurangan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya akan berpotensi menghilangkan hak pilih.
“Sehingga kualitas perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 yang tidak memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara,” terang Ropiudin.