Lebih lanjut, ia menyampaikan kerawanan-kerawanan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya. Dan, perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
“Nah! Khususnya di Kecamatan Cilaku diantaranya yaitu kurangnya perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024,” terang Ketua Panwaslu Cilaku.
Kemudian, masih ujar Ropiudin, pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Dalam Pemilu Tahun 2024 tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kelebihan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuainya jenis perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya. Perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 sebagaimana dispesifikasi sesuai disyaratkan, tidak adanya pengamanan terkait proses penyortiran dan pelipatan surat suara serta pendistribusiannya, tempat penyimpanan logistik yang tidak memadai.
Maka itu, ia menambahkan Panwaslu Kecamatan Cilaku akan melaksanakan pengawasan secara langsung dan ketat terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya (logistik) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilaku bersama jajarannya sampai tingkat tempat pemungutan suara.
“Hal tersebut guna memastikan penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Cilaku dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tutup Ropiudin. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News