Panwaslu Purwakarta Akan Panggil Pemilik Kwitansi Mahar Politik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beredarnya kwitansi dengan nilai uang yang tertulis senilai Rp.500 juta dan diduga sebagai mahar politik yang diberikan pada sejumlah parpol di media sosial mendapatkan tanggapan dari Panwaslu Purwakarta.

Ketua Paswaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengaku besok pihaknya akan memanggil nama yang tertulis dalam kwitansi tersebut.

“Besok kita akan agendakan memanggil nama yang ada di kwitansi tersebut yaitu salah satu balonkada atas nama H Komarudin Muttaqien, untuk menanyakan kebenaran terkait pemberian mahar politik,” kata Binos, Selasa (09/01/2018).

Baca Juga:  PLN Tanam 1.400 Pohon di Sumedang, Dukung Rehabilitasi Lahan dan Ekonomi Warga

Binos menjelaskan selain H Komarudin Muttaqien, sejumlah nama yang terkait juga diagendakan bakal dipanggil untuk diklarifikasi, diantaranya Ketua PPP, Nasdem dan Demokrat.

“Pemberian maupaun penerimaan uang atau materi lainnya dalam proses pencalonan dilarang sebagaimana ketentuan pasal 187 B dan C UU 10/2016 Tentang Pemilukada 2018,” jelasnya.

Baca Juga:  Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi

Sebagai penutup Binos menambahkan sesuai dengan peraturan yang ada, anggota parpol atau gabungan parpol yang menerima imbalan dalam pencalonan diancam pidana 36-72 bulan dan denda Rp.300 juta hingga Rp.1 miliar.

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Pastikan Program Bansos Sembako Tepat Sasaran

Seperti diketahui, saat ini telah beredar di media sosial kwitansi yang ditandatangi H. Budi Sopani Muplih dengan jumlah nominal uang yang diserahkan oleh H. Komarudin M sebesar Rp.500 juta. Dimana uang tersebut diduga sebagai DP mahar politik kepada tiga partai yang ada di Purwakarta, yaitu PPP, Demokrat dan Nasdem.

Laporan: Muhammad Rizal