Para Caleg Diminta Tak Gelar Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana

Bawaslu Jabar
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah. (Foto: Gin/JabarNews).

Nuryamah menyebut, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut.

“Jadi yang terselubung itu bila orang tersebut tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP,” bebernya.

Baca Juga:  Ade Yasin Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Minta Wabup Bogor Ambil Alih Koordinasi dan Kepemimpinan Teknis

“Atau orang itu tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos, itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Karena bantuan itu harus jelas asalnya,” tandasnya. (Gin)

Baca Juga:  Nasdem Purwakarta Siap Tumbangkan Partai Golkar di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News