Para Korban Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Majalengka Alami Kerugian Rp941 Juta

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: AFP)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka menangkap empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa akibat penipuan tersebut membuat 36 orang menjadi korban aksi para tersangka.

Baca Juga:  Ki Jaga Rasa Kembali Dipercaya Bawa Bendera saat HUT RI ke-78, Dedi Mulyadi: Ini Tugas Mulia

“Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah,” kata Indra di Majalengka, Rabu (18/5/2023).

Dia menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap yaitu ES, MF, KS dan HB, keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah.

Baca Juga:  Hati-hati! Pemilik Warung Harus Waspada, Ini Modus Pengedar Uang Palsu

Indra menyebutkan, untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban, di mana pada waktu itu para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke tanah suci.

Baca Juga:  Paku Sunda Nusantara Minta Kasus Arteria Dahlan Jangan Dipolitisasi